LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur negara di seluruh lini. Tidak hanya menjatuhkan sanksi tegas kepada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab juga memberhentikan sebelas perangkat desa karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan dana, pelanggaran netralitas, hingga kasus asusila.
Sanksi Berat bagi 9 ASN Pemkab Banggai
Pada apel perdana akbar yang digelar di pelataran Kantor Bupati Banggai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (19/6/2025), Bupati Banggai, Amirudin, secara langsung mengumumkan pemberhentian terhadap lima ASN dan pencopotan jabatan terhadap empat ASN lainnya.
Kelima ASN yang diberhentikan secara tidak hormat terdiri dari:
Hendrik Pongdatu, ST – Dinas PUPR Banggai (Tindak Pidana Korupsi)
Amuri Mohammad Amin, ST – Dinas Sosial Banggai (Tindak Pidana Korupsi)
Sutrisno Djalumang, S.Sos – Dispora Banggai (Indisipliner: tidak masuk kerja)
Nurfan Tandjungbulu, S.Sos – Dispora Banggai (Pelanggaran Napza)
Maya Erliyanti Ahmad, SP – Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk (Pelanggaran Napza)
Sementara empat ASN dicopot dari jabatannya karena pelanggaran netralitas dan temuan auditor:
Mery R. Tambing, A.Md – Lurah Cendana, Kecamatan Toili
Endang Hastuti Hurudji, S.Sos – Sekretaris Lurah Tombang Permai
Drs. Alfian Djibran, MM – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Banggai
Albar B. HI. Kalabe, S.Sos – Lurah Karaton (Pelanggaran berdasarkan temuan BPK)
Ketua Tim Pemberian Sanksi ASN sekaligus Pj Sekretaris Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, menyatakan bahwa keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran disiplin tidak akan ditoleransi. “Kita ingin disiplin menjadi budaya. Tanpa sanksi tegas, tidak ada efek jera,” tegasnya.
11 Perangkat Desa Diberhentikan, Termasuk karena Kasus Asusila dan Dana Desa
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada perangkat desa yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan mencederai kepercayaan publik. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai memberhentikan tujuh kepala desa secara tetap, dua kepala desa secara sementara, dan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tetap.
Tujuh Kepala Desa yang diberhentikan tetap berikut jenis pelanggarannya:
Syamsu Labukang – Desa Petak, Nuhon (Netralitas dan masalah keuangan desa)
Indri Yani Madalombang – Desa Gonohop, Simpang Raya (Netralitas)
Ruhyana – Desa Mansahang, Toili (Netralitas)
Sudarsono – Desa Sentral Sari, Toili (Netralitas)
Mustofa – Desa Tirta Sari, Toili (Netralitas)
H. Manippi – Desa Jaya Kencana, Toili (Netralitas)
Fenny Sangkaning Rahayu – Desa Simpang Dua, Simpang Raya (Netralitas)
Dua Kepala Desa diberhentikan sementara, yaitu:
Maklan Balinggi – Desa Dolom, Lobu (Kasus Asusila)
Laduna Tabunako – Desa Toili, Moilong (Indisipliner)
Dua Anggota BPD juga diberhentikan tetap:
Sudarto – BPD Balaang, Nuhon (Pelanggaran keuangan desa)
Aziz Kunjae – BPD Sampaka, Bualemo (Pelanggaran netralitas saat Pilkada)
Kepala DPMD Banggai menyampaikan bahwa seluruh proses pemberhentian telah melalui prosedur administrasi sesuai ketentuan hukum. “Tidak ada keputusan yang diambil tanpa dasar. Semua melalui klarifikasi, verifikasi, dan kajian atas pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan ini bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap marwah pemerintahan desa. “Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Pemerintahan desa bukan tempat untuk coba-coba. Etika, hukum, dan tanggung jawab harus dijunjung tinggi.”
Langkah ini diharapkan menciptakan efek jera serta membangun kesadaran kolektif di seluruh jajaran birokrasi dan pemerintahan desa akan pentingnya integritas, netralitas, serta profesionalisme dalam bekerja untuk masyarakat.
Pemkab Banggai Tindak Tegas ASN dan Perangkat Desa yang Melanggar, Total 20 Orang Diberhentikan
