PROFIL BADAN KESBANGPOL

Profil Badan Kesbangpol

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN BANGGAI


1. Kedudukan dan Landasan Hukum

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai merupakan lembaga teknis daerah yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan serta membangun wawasan kebangsaan. Badan ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Banggai. Penyelenggaraan tugasnya didasarkan pada:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Dokumen RPJPD dan RPJMD Kabupaten Banggai

2. Visi dan Misi

Visi Kabupaten Banggai: "Terwujudnya Banggai Maju, Mandiri, dan Sejahtera Berbasis Kearifan Lokal."

Misi Terkait Kesbangpol:

  • Pengembangan pariwisata dan budaya serta nilai keagamaan
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel

3. Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis
  • Dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik
  • Pelaksanaan tugas lain sesuai arahan Bupati

4. Struktur Organisasi

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat:
    • Subbag Umum dan Kepegawaian
    • Subbag Keuangan dan Aset
    • Subbag Perencanaan Program
  3. Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan:
    • Sub Bidang Ideologi
    • Sub Bidang Wawasan Kebangsaan
  4. Bidang Kewaspadaan Nasional:
    • Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Pengawasan Orang dan Lembaga Asing
    • Sub Bidang Penanganan Konflik
  5. Bidang Ketahanan Seni, Budaya dan Agama:
    • Sub Bidang Ketahanan Seni dan Budaya
    • Sub Bidang Ketahanan Agama dan Ekonomi Masyarakat
  6. Bidang Politik:
    • Sub Bidang Implementasi dan Pendidikan Politik
    • Sub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitasi Pemilu
  7. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

5. Sumber Daya

  • Jumlah Pegawai: 27 orang (1 Eselon II/b, 4 Eselon III/b, 10 Eselon IV/a)
  • Pendidikan: S1 (15), S2 (5), lainnya SMA/SMK/SD
  • 15 Tenaga Honorer (PHL)
  • Sarana dan Prasarana:
    • Gedung kantor, tanah, kendaraan dinas (2 mobil, 16 motor)
    • Peralatan: komputer, printer, kamera, AC, laptop, proyektor

6. Layanan

Layanan Internal: Penyusunan program kerja, laporan, pengelolaan kepegawaian dan anggaran, arsip.

Layanan Eksternal: Fasilitasi organisasi masyarakat dan politik (FPK, FKDM, FKUB, Ormas, Parpol), rekomendasi izin penelitian, pendidikan politik, dan bantuan hibah untuk parpol.


7. Isu Strategis dan Tantangan

Permasalahan:

  • Menurunnya pemahaman ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan
  • Potensi konflik akibat investasi pertambangan dan perkebunan
  • Rendahnya partisipasi dan pendidikan politik masyarakat
  • Tumbuhnya paham keagamaan menyimpang dan intoleransi
  • Keterbatasan sarana, SDM, dan anggaran

Peluang: Dukungan kebijakan pusat, regulasi penguatan ormas dan wawasan kebangsaan


8. Tujuan dan Sasaran

Tujuan Strategis: “Mewujudkan masyarakat Kabupaten Banggai yang faham dalam menjaga kesatuan bangsa dan politik.”

  • Nol konflik sosial hingga akhir 2026
  • Tingkat partisipasi politik mencapai 85%
  • Tata kelola organisasi yang baik dan akuntabel
  • Masyarakat sadar nilai kebangsaan dan menggunakan hak politiknya

9. Program Strategis (2022–2026)

  • Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Bangsa
  • Peningkatan Peran Partai Politik dan Pendidikan Politik
  • Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
  • Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Ekonomi
  • Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
  • Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

10. Penutup

Renstra Kesbangpol Banggai 2022–2026 menjadi pedoman arah kebijakan dan strategi organisasi. Semua program didesain untuk memperkuat ketahanan bangsa, menjaga stabilitas daerah, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah yang demokratis dan berkeadaban.