Badan Kesbangpol Banggai Badan Kesbangpol Banggai
logo



STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Kesbangpol

Struktur Organisasi


  1. Kepala Badan;
  2. Sekretaris;

  3. Sekretariat, meliputi:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
    3. Sub Bagian Perencanaan Program.

  4. Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, meliputi:
    1. Sub Bidang Ideologi;
    2. Sub Bidang Wawasan Kebangsaan.

  5. Bidang Kewaspadaan Nasional, meliputi:
    1. Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Pengawasan Orang dan Lembaga Asing;
    2. Sub Bidang Penanganan Konflik.

  6. Bidang Ketahanan Seni, Budaya dan Agama, meliputi:
    1. Sub Bidang Ketahanan Seni dan Budaya;
    2. Sub Bidang Ketahanan Agama dan Ekonomi Masyarakat.

  7. Bidang Politik, meliputi:
    1. Sub Bidang Implementasi dan Pendidikan Politik;
    2. Sub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitasi Pemilu.

  8. Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Uraian Tugas dan Fungsi


1. Kepala Badan

Bertugas memimpin dan melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan serta pelaksanaan tugas bidang ideologi, kewaspadaan nasional, ketahanan budaya, dan politik.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas;
  • Tugas lain dari Bupati sesuai fungsi.

2. Sekretaris

Bertugas memimpin dan melaksanakan operasional di bidang kesekretariatan, termasuk pelayanan administrasi umum, kepegawaian, anggaran, keuangan dan aset.

Fungsi:

  • Koordinasi kebijakan teknis di semua bidang;
  • Penyusunan rencana dan program kerja;
  • Administrasi umum dan kepegawaian;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang;
  • Evaluasi dan pelaporan;
  • Pembinaan dan monitoring sekretariat.

3. Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan

Memimpin dan melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan dan tugas di bidang ideologi dan wawasan kebangsaan.

Fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ideologi dan wawasan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidangnya;
  • Tugas dari Kepala Badan sesuai fungsinya.

4. Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional

Memimpin dan melaksanakan operasional bidang kewaspadaan nasional meliputi kewaspadaan dini, pengawasan orang/lembaga asing dan penanganan konflik.

Fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis kewaspadaan nasional;
  • Pelaksanaan urusan kewaspadaan nasional;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidangnya;
  • Tugas lain dari Kepala Badan.

5. Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya dan Agama

Memimpin dan melaksanakan tugas bidang ketahanan seni, budaya, agama, serta ekonomi masyarakat.

Fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan bidang seni, budaya dan agama;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidangnya;
  • Tugas dari Kepala Badan sesuai fungsinya.

6. Kepala Bidang Politik

Melaksanakan operasional bidang politik, termasuk pendidikan politik dan fasilitasi pemilu.

Fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis bidang politik;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan bidang politik;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidangnya;
  • Tugas dari Kepala Badan sesuai fungsinya.